MAKASSAR, iNews.id - Polisi membubarkan pesta minuman keras (miras) yang digelar sejumlah warga dan pemuda di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sukaria dan Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Pesta miras yang berlangsung di pinggir jalan umum dinilai mengganggu ketertiban dan membuat warga khawatir saat melintas, terutama karena lokasi berada di dekat kawasan permukiman.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mugni mengatakan, aktivitas sekelompok pemuda yang kerap menggelar pesta miras itu berlangsung hingga larut malam.
“Keadaan ini meresahkan warga karena aktivitas pesta miras dilakukan di pinggir jalan umum. Masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir saat melintas di lokasi tersebut,” ujar Iptu Uji.
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah sisa miras tradisional jenis ballo dan arak Bali. Barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara membuang isinya ke kanal saluran air.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Mei 2026, Cek Lokasi dan PersyaratanMenurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penindakan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Setelah membubarkan kerumunan, polisi tidak melakukan penahanan.
Para pemuda yang terlibat diberikan pembinaan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Polsek Panakkukang menegaskan, akan terus meningkatkan patroli rutin dan menindak berbagai aktivitas yang meresahkan warga, termasuk pesta minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
#sulsel




