Menteri PPPA soal Ayah Kandung Cabuli Balita di Kolaka: Kejahatan Serius!

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita hingga tewas oleh ayah kandungnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Tindakan pelaku merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak," kata Arifah dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Balita di Kolaka Meninggal Usai Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Ungkap Dugaan Penyimpangan

Arifah menegaskan bahwa keluarga semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan kasih sayang, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan yang merenggut hak dasar anak.

Arifah mengatakan, peristiwa memilukan ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat.

"Bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," tuturnya.

Baca juga: Tak Hanya Cabuli Balita hingga Tewas, Ayah di Kolaka Juga Perkosa Anak Tirinya

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka dan terus memantau penanganan kasus ini.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara optimal. Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis bagi keluarga korban dapat diberikan sesuai kebutuhan," ujar Menteri PPPA.

Ancaman pidana

Dari aspek hukum, tersangka terancam melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga terhadap anak serta mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.

"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Arifah.


Arifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kasus di Kolaka

Balita malang yang tewas di tangan ayahnya sendiri itu berinisial NA, berusia 3,5 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek fakta, Bahlil umumkan Pertamax turun jadi Rp10.500 pada 18 Juni
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Era Baru Macan Kemayoran Dimulai, Persija Resmi Perkenalkan Apparel Baru Tepat di Hari Ulang Tahun Jakarta
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
TNI AD Klarifikasi Video Viral Ajudan Danrem 072/Pamungkas di Jogja Marathon 2026
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terungkap Motif Adam Deni Ngamuk dan Pamer Airsoft Gun
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Perusahaan China Berhasil Uji Panggilan Satelit Langsung ke Ponsel Tanpa Modifikasi Perangkat
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.