JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah menyelesaikan administrasi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Saat akan keluar dari pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy sempat ditahan sejumlah penyidik.
Roy diminta mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Namun, ia menolaknya.
Baca juga: Semangat Mas Roy dan Dokter Tifa, Teriak Pendukung Saat Keduanya Menuju Polda Metro
“Pakai dulu pak rompinya,” kata penyidik berbaju hitam.
“Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum.
Sehingga ia hanya mengenakan kemeja batik hitam aksen kuning berlengan panjang.
“SOP tidak pernah mengatakan harus itu. Seperti masuk tadi keluarnya begini juga, enggak usah pakai rompi-rompi. KPK aja sekarang enggak pamerin tersangkanya,” sahut pengacara Roy, Ahmad Khozinudin.
Akhirnya Roy keluar Mapolda Metro Jaya tanpa balutan baju tahanan. Dia masuk ke mobil tahanan lalu tangannya memegang atap mobil.
Dia langsung mengepalkan tangan ke atas dan menyerukan takbir.
“Allahu Akbar!” teriak dia.
“Terus semangat! Merdeka!” teriaknya dua kali.
Tak lama, Tifa menyusul di belakangnya. Berbeda dengan Roy, Tifa masih mengenakan baju tahanannya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diajukan, Nama Din Syamsuddin Ikut Disebut
8 orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.