Roy Suryo–Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Disambut Sorakan Pendukung

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, keduanya tiba di lokasi menggunakan mobil tahanan pada pukul 09.45 WIB.

Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan Saat Dibawa ke Kejari Jaksel, Kan Katanya Biar Cepat

Saat turun dari mobil tahanan, keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Diketahui sebelumnya Roy Suryo sempat menolak untuk memakai baju tahanan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diajukan, Nama Din Syamsuddin Ikut Disebut

Keduanya kemudian langsung disambut oleh para pendukung yang sudah lebih dulu berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hasbunallah wa ni'mal wakil, Allahuakbar," bunyi sorakan yang dikumandangkan oleh Dokter Tifa kepada para pendukungnya.

Sorakan itu kemudian disambut oleh Roy Suryo dengan kalimat takbir.

"Allahuakbar, Allahuakbar," sorak Roy Suryo.

Polisi yang sudah bersiaga di lokasi kemudian membentuk barisan pengamanan untuk mengantisipasi kericuhan.

Sementara itu, para penyidik terlihat membawa empat koper yang berisi sejumlah barang bukti.

Roy datang dengan wajah tersenyum kepada awak media. Begitu pula dengan Dokter Tifa yang sempat mengangkat jari telunjuk dan jari tengah di kedua tangannya membentuk simbol huruf V ke arah awak media.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Nenek Sania, Buruh Cuci ke Tanah Suci: Antara Utang dan Harapan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Skate Day 2026 jaring atlet Porprov dan PON dari Kaltara
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
MoU: Iran Menang Besar, AS Menyelamatkan Muka, Israel dan Oposisi Iran Tersisih
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Said Iqbal Dijadwalkan Hadiri Musyawarah SP Antara Bahas Tantangan Pekerja Media
• 20 menit lalumatamata.com
Berhasil disimpan.