Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin pagi, 22 Juni 2026. Keduanya hadir untuk menjalani proses pelimpahan tahap II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum dibawa menuju Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan ke rutan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga :
Roy Suryo dan Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Dibawa ke PoldaProses pelimpahan tahap II ini menandai penyerahan resmi tanggung jawab hukum atas para tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Setelah proses administrasi tahap II ini rampung, JPU akan segera menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya. Termasuk menyusun dakwaan sebelum berkas resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua tersangka telah berjalan secara profesional.
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman.




