Pelaku Industri Minta Kemenkes Kaji Ulang Larangan Bahan Tambahan Rokok

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA — Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melarang penggunaan bahan tambahan pada produk olahan tembakau menuai gelombang penolakan dari pelaku industri, asosiasi, hingga pemerintah daerah.

Penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dianggap sebagai elemen penting yang membedakan antarmerek. Komponen seperti cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah diklaim menjadi bahan krusial guna membentuk profil rasa unik sebagai unique selling proposition (USP) tiap jenama sigaret yang beredar di pasaran.

Tak hanya itu, dampak kebijakan pelarangan bahan tambahan yang saat ini tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) tersebut tidak hanya akan berlaku bagi pabrikan besar, tetapi juga bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah sentra tembakau yang dikhawatirkan gulung tikar apabila regulasi tersebut direalisasikan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana menegaskan bahwa regulasi yang bersifat eksesif terhadap produk legal justru berpeluang menjadi "karpet merah" bagi pertumbuhan rokok ilegal.

Ia menjelaskan bahwa produk rokok ilegal memiliki risiko yang lebih tinggi akibat tidak transparannya komposisi bahan yang digunakan. Dia juga meminta agar pemerintah tidak egois dalam merancang aturan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif besar terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan rendahnya serapan tenaga kerja, menciptakan lingkungan usaha yang stabil bagi pengusaha resmi, baik skala besar, menengah, maupun kecil, sepatutnya menjadi tujuan pemerintah agar para pekerja tetap memperoleh penghidupan, konsumen memiliki pilihan yang beragam dan legal, serta negara tetap memperoleh manfaat dari cukai.

Baca Juga

  • Bea Cukai Efektif Operasikan Mesin Pemantau Produksi Rokok di Pabrikan Mulai 2027
  • Industri Nilai Penindakan Rokok Ilegal Lebih Mendesak
  • Dilema Wacana Kemasan Rokok Polos, Antara Pencegahan dan Perekonomian

"Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya," ujar Henry.

Ia menyatakan seluruh peraturan yang semakin menekan eksistensi rokok legal akan mengakibatkan semakin maraknya pertumbuhan rokok ilegal yang berdampak pada menurunnya pendapatan negara serta memicu PHK besar-besaran di sentra industri rokok.

"Konsumen akan tetap mencari rokok yang sesuai dengan selera rasa mereka. Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, mereka akan lari ke rokok ilegal. Karena itu, kami menolak aturan pelarangan bahan tambahan ini apabila bahan tambahan yang digunakan dan memenuhi standar food grade pun tidak diperbolehkan," tegasnya.

Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menjelaskan bahwa setiap pabrikan memiliki formulasi khusus untuk menciptakan aroma dan rasa spesifik yang diminati segmen pasar masing-masing.

Ia menyatakan bahwa kandungan tar pada rokok kretek secara alami memang tergolong tinggi karena penggunaan cengkeh yang dibakar. Apalagi, sekitar 97% pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi oleh jenis sigaret kretek yang memiliki karakteristik khas Nusantara berupa tembakau dan cengkeh yang diolah dengan racikan saus masing-masing produsen.

"Ketentuan yang melarang penggunaan bahan tambahan di industri hasil tembakau akan memberikan dampak yang sangat besar, termasuk pada rokok elektronik. Kandungan tar rokok kretek secara alami tinggi karena mengandung cengkeh yang jika dibakar menyisakan tar jauh lebih tinggi dibandingkan non-kretek. Jika semua bahan tambahan dilarang, ini akan mendisrupsi dan mematikan industri," ungkap Benny.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 432 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024, bahan tambahan yang telah terbukti secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan seharusnya tetap diperbolehkan. Jika KMK tersebut disahkan, Benny menilai regulasi itu justru akan bertentangan dengan PP yang kedudukannya lebih tinggi.

"Secara umum industri mengacu pada bahan-bahan food grade, seperti mentol, karena memiliki bukti ilmiah internasional yang menunjukkan tidak menambah zat berbahaya. Jika bahan yang aman tetap dilarang, maka rancangan peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni PP 28/2024," tegasnya.

Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau juga dikhawatirkan bertentangan dengan kebijakan yang diusung pemerintah daerah.

Jatim Khawatirkan Dampak Industri

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan menjelaskan terdapat sekitar 1.797 perusahaan industri hasil tembakau (IHT) di wilayah tersebut yang menyerap lebih dari 287.000 tenaga kerja langsung.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur secara aktif menggelar pelatihan pengolahan produk tembakau dengan bahan tambahan food grade melalui pelatihan blending untuk membentuk identitas produk tembakau UMKM agar mampu bersaing di pasar.

"Bagi pelaku IHT skala kecil dan menengah, keunikan rasa dan aroma adalah faktor utama pembeda di pasar. Jika ruang inovasi ini dihilangkan, pelaku usaha kecil berpotensi menghadapi tantangan lebih besar untuk bertahan. Kebijakan ini perlu dikaji mendalam. Pendekatan yang lebih proporsional adalah pembatasan berdasarkan kajian ilmiah, bukan pelarangan menyeluruh," jelas Iwan.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Menurutnya, tanpa kehadiran laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian akan cenderung subjektif dan berpotensi disalahgunakan sebagai alat untuk menciptakan diskriminasi antarproduk.

"Laboratorium terakreditasi akan memberikan jaminan kepastian bahwa data yang digunakan sebagai landasan perumusan kebijakan adalah akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik," ungkap Henry.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah mengurungkan realisasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah selaku regulator sudah sepatutnya membuka ruang dialog dengan para pelaku industri agar kebijakan yang dilahirkan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.

"Kebijakan pelarangan bahan tambahan produk tembakau ini mendesak untuk dikaji ulang secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan tidak tergesa-gesa dan segera membuka ruang dialog yang inklusif bersama para pelaku industri guna merumuskan jalan tengah yang berimbang," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selain Lovina: Tempat Menginap Terbaik di Bali Utara untuk Setiap Jenis Wisatawan
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
El Nino Diprediksi Menguat pada Juni–Juli 2026, Seberapa Siap Indonesia?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Piala Dunia 2026, Selasa 23 Juni: Ada Argentina Vs Austria, Prancis Hadapi Irak
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemkomdigi dan JICA Perkuat Kerja Sama Pengembangan Talenta AI untuk Dukung Prioritas Nasional
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Trump Kembali Ancam Iran di Tengah Perundingan Damai di Swiss
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.