JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan, Senin (22/6/2026).
Tersangka yang diserahkan adalah Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT).
"Tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Senin pagi, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan, baik penangkapan, penahanan, dan pemanggilan tersangka yang dilakukan pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah adanya pelimpahan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini ada di pihak jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya Jumat (19/6) pagi.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, keduanya menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu, keduanya sempat menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut sejak Jumat malam hingga keluar Senin pagi ini.
Ketika keluar dari gedung rumah sakit, Roy Suryo tampak mengenakan pakaian batik lengan panjang dan membuat gestur mengepalkan tangan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengucapkan, "Iya siap, masih semangat, Allahu akbar," ketika berjalan di depan awak media, lalu masuk ke mobil.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa
- kejati dki jakarta
- pelimpahan tersangka
- kasus ijazah jokowi





