REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap. Karena, dua tersangka dalam kasus itu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Hal itu merupakan lanjutan dari penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Roy Suryo Ditahan dan Berkasnya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Haris Azhar
Diangkut ke Tahanan Polda, Roy Suryo Teriak Takbir Sambil Kepalkan Tangan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijemput dari RS Polri Malam Ini, Diserahkan ke Kejaksaan Besok
"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, ditahapduakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin.
Ia memastikan, perkara itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan. Menurut dia, pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," kata Budi.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)