Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Ajukan Keberatan, Minta Sanksi Pelaku Ditinjau Ulang

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban dalam kasus kekerasan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.

Keberatan tersebut diajukan atas keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan kuasa korban, Timotius Rajagukguk, pengajuan keberatan telah disampaikan melalui kanal pengaduan Itjen Kemdiktisaintek.

“Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban,” kata Timotius dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Para korban menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang disertai kekerasan psikis dan perundungan yang dilakukan secara kolektif serta berulang melalui ruang percakapan digital.

Dalam keberatan tersebut, korban juga menyoroti aspek perlindungan dan rasa aman di lingkungan kampus, termasuk risiko reviktimisasi karena sebagian korban dan pelaku masih berada dalam lingkungan akademik yang sama.

Baca juga: Diskors, 15 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Wajib Ikut Matkul Anti Kekerasan Seksual

Harapan ke Itjen Kemdiktisaintek

Para korban meminta agar Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dapat memeriksa keberatan tersebut secara objektif.

Mereka juga berharap adanya putusan yang lebih adil, proporsional, serta berpihak pada kepentingan terbaik korban, sekaligus menjamin pencegahan agar kekerasan serupa tidak terulang di lingkungan kampus.

“Para korban berharap Itjen Kemdiktisaintek dapat memeriksa keberatan ini secara objektif dan memastikan adanya putusan yang lebih adil, proporsional, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban dan jaminan ketidakberulangan kekerasan di lingkungan kampus,” kata, Timotius.

Baca juga: Selain Skors, 15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Wajib Jalani Konseling Psikologis

UI Telah Jatuhkan Sanksi Skorsing

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen di lingkungan kampus.

Dari jumlah tersebut, tiga mahasiswa dijatuhi skorsing selama tiga semester sebagai sanksi paling berat.

Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dikenai skorsing dua semester, empat mahasiswa skors satu semester, dan satu terlapor lainnya mendapat sanksi administratif ringan.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah proses investigasi menyeluruh oleh UI bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta tim ahli.

“Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga: Tak Semua Diskors, Satu Terlapor Kasus Pelecehan di FHUI Hanya Disanksi Administratif

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari bocornya percakapan grup chat berisi sejumlah mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap perempuan, termasuk dosen dan mahasiswi.

Kuasa hukum korban menyebut sedikitnya 27 orang menjadi korban dalam kasus ini, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Informasi percakapan tersebut diketahui pertama kali bocor pada 2025 oleh salah satu anggota grup.

Pihak korban juga menyebut masih ada kemungkinan korban lain yang belum teridentifikasi karena tidak mengetahui bahwa mereka menjadi bahan percakapan dalam grup tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pinrang Perkuat SDM Petani-Nelayan Lewat Penas di Gorontalo
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Ekspor Sri Lanka Tumbuh 6 Persen pada Awal 2026 Meski Dihantam Tekanan Ekonomi Global
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Episode Perdana House of the Dragon Season 3 Suguhkan Pertempuran Gullet
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 5 Terdakwa Sipil Dituntut 4-15 Tahun Penjara
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Pangkas Pelemahan, Ditutup Turun 0,25%
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.