JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah sesuai aturan.
Kedua orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penyidikan yang dilakukan.
"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Roy Suryo Kepalkan Tangan Berdiri di Mobil Tahanan Jelang Dilimpahkan ke Kejari Jaksel: Merdeka!
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto juga menegaskan upaya paksa yang dilakukan pihaknya bukan sesuatu yang berdiri sendiri.
"Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum dan ini dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Mantan Kapolresta Malang Kota itu juga menyinggung cek kesehatan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang sempat diprotes kuasa hukumnya.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka merupakan sebuah kewajiban sebelum tersangka ditahan.
Kombes Budi juga membantah pihaknya melakukan kezaliman dan tidak menghargai hak asasi manusia tersangka. Justru sejumlah langkah yang dilakukan penyidik memberi ruang untuk itu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi





