Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan hukum yang lengkap dan tidak dijalankan secara sepihak.
Menurut Budi, proses dimulai dari laporan, dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan, hingga tindakan hukum yang diperlukan.
Ia juga menegaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan sebelum memasuki tahap pelimpahan.
“Proses hukum ini tidak berjalan sendiri. Semua sudah melalui rangkaian tahapan mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga adanya keputusan kejaksaan yang menyatakan berkas lengkap atau P-21. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan seluruh tahapan penanganan, termasuk penangkapan dan penahanan para tersangka, mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia memastikan penyidik telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma pada Jumat (19/6) lalu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah status perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berjalan.
Setelah diamankan, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.
Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. []





