JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta jajarannya untuk bersikap kooperatif saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Denpasar dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Saya mendapatkan info dan laporan juga saya langsung kasih instruksi untuk petugas yang ada di lapangan pada saat itu di Bali untuk bersikap kooperatif,” kata Hendarsam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hendarsam juga meminta para jajarannya untuk membantu KPK dengan memberikan akses untuk mengungkap kasus pemerasan itu.
Baca juga: KPK Datangi Imigrasi Denpasar, Minta Data Pelayanan WNA Periode 2021-2026
“Kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah tiga kantor di Bali.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujar Juru Bicara Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen
Budi mengatakan, barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam hal ini, penyidik melakukan penggeledahan di Bali, sejak Rabu (17/6/2026) hingga Sabtu (19/6/2026).
“Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ucap dia.
Kasus korupsi ImigrasiDiberitakan, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca juga: Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Imigrasi Denpasar
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




