Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, polisi berkomitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap kedua tersangka itu.

BACA JUGA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Hari Ini Diserahkan ke Kejari Jaksel

"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi, Senin.

?Dia menegaskan pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan.

BACA JUGA: Gibran: Kita Doakan yang Terbaik untuk Bapak Roy Suryo & Dokter Tifa

"?Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

?Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka itu, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan. Atas dasar rekomendasi medis tersebut, Polri langsung memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri.

?"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar," tegas Budi.

?Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya, antara lain memberikan ruang dan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian.

Selama masa perawatan di rumah sakit, kata Budi, Polda Metro Jaya pun tetap memberikan akses bagi pihak keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan untuk membesuk.

?Dia menuturkan penegakan hukum yang dilakukan itu didasarkan pada laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa melihat latar belakang personal, profesi, maupun ketokohan seseorang.

?Terkait adanya pernyataan dari pihak luar yang mengklaim kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi mengimbau masyarakat agar memercayakan hal tersebut kepada pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidangnya.

?"Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu," ungkap Budi. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pulang ke Persebaya, Dicky Kurniawan Ingin Wujudkan Mimpi yang Belum Tuntas
• 2 jam lalubola.com
thumb
Preview Norwegia Vs Senegal: Haaland Sedang Panas, Singa Teranga dalam Tekanan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Demo Mahasiswa Ricuh di Depan Gedung DPR, Massa-Polisi Saling Pukul
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Menhub Pertimbangkan Perpanjang Jadwal KRL saat Ada Konser-Acara di JIS
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
5 Berita Populer: Ruben Onsu Rindu Anak; Galeri Indonesia Kaya Gelar Seni Betawi
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.