Grid.ID - Berikut ini kronologi nenek di Wonosobo ditagih utang Rp 2,5 miliar hingga rumah masuk daftar lelang. Yang bersangkutan mengaku tak pernah ajukan kredit.
Seorang nenek bernama Mien Sri Wahyuni (74) dikagetkan dengan tagihan utang sebesar Rp 2,5 miliar yang dialamatkan padanya. Padahal warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo itu tak pernah mengajukan kredit atau utang.
Hal itu pun langsung membuatnya syok. Namanya mendadak tercatat sebagai debitur di salah satu bank. Akibatnya, rumah yang ia tempati disebut masuk daftar lelang.
Perempuan lanjut usia itu bahkan mengaku hidup dalam ketakutan karena terus didatangi pihak yang menagih utang. Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi
Kasi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo menjelaskan bahwa pengaduan terkait utang telah diterima polisi pada 24 Agustus 2024. Menurutnya, pengadu mengajukan laporan setelah memperoleh penetapan pengampunan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
"Pada tanggal 24 Agustus 2024 kami menerima pengaduan tertulis dari Sdr. Mohammad Hermanus, M.Han yang mengaku sebagai pengampu dari Ibunya," ujar Nanang, dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporan, pihak keluarga menduga ada tindak pidana pemalsuan, penggelapan, atau pencurian yang dialami Mien. Nanang menjelaskan bahwa ada peristiwa yang melatarbelakangi laporan itu.
Yaitu saat Mien menerima surat peringatan terkait utang senilai Rp 2.638.375.000 di salah satu bank yang berkantor di Wonosobo. Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, Mien disebut tidak pernah meminjam uang sebesar itu.
Lebih lanjut, terkait persoalan kredit, terdapat dua peristiwa lain yang turut dicantumkan dalam laporan keluarga. Nanang mengatakan pada 16 Mei 2023, pengadu memperoleh informasi mengenai alat-alat berat berupa ekskavator yang disebut digadaikan oleh adik pengadu.
Kemudian pada 2 Mei 2024, pengadu kembali mendapat informasi mengenai alat berat lain berupa ekskavator yang berada dalam penguasaan pihak lain di wilayah Kabupaten Klaten. Namun setelah dilakukan pengecekan, ekskavator itu disebut sudah tidak berada di lokasi.
Kronologi nenek di Wonosobo ditagih utang Rp 2,5 miliar hingga rumah masuk daftar lelang membuat yang bersangkutan ketakutan setiap saat. Sebab ia mengaku tak pernah ajukan kredit.
"Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," uja Mien, dikutip dari Tribunnews.
Setelah menerima laporan, penyelidik kemudian melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan ketererangan dan bukti. Nanang mengatakan jika polisi telah meminta klarifikasi terhadap 10 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, beberapa di antaranya adalah saudara pengadu," jelas Nanang. (*)
Artikel Asli




