Keluarga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) serta 50 tokoh pasang badan demi mengupayakan kebebasan keduanya. Seiring pelimpahan tahap II kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin (22/6/2026).
Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk dukungan penuh keluarga agar keduanya tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Baca Juga:Timwas Haji DPR Temukan Masalah Ketersediaan dan Distribusi ObatKuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur mengataka,n permohonan penangguhan penahanan juga mendapat dukungan dari puluhan tokoh masyarakat.
"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mengkritik prosedur penahanan yang dinilai diskriminatif.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Gafur membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan sejumlah perkara pencemaran nama baik lainnya, seperti kasus Razman Arif Nasution dan Sylvester Matutina yang tidak ditahan meski telah berstatus tersangka atau bahkan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa juga mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam berkas perkara. Menurut Gafur, kedua pasal tersebut sengaja dimasukkan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan."Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai dengan konstruksi peristiwanya," tegasnya.
Baca Juga:KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Alami KeterlambatanGafur juga menyinggung peristiwa yang terjadi menjelang pelimpahan kliennya ke kejaksaan. Menurutnya, sempat terjadi perdebatan sengit terkait pemulangan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada tengah malam.
"Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut," katanya.
Kini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan didukung puluhan tokoh masyarakat itu tinggal menunggu keputusan aparat penegak hukum.
#daerah




