JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/6/2026) pagi.
Menurut laporan jurnalis KompasTV di lapangan, Tesa dan Yanuar, kedua tersangka tiba di Kejari Jaksel pukul 9.45 WIB.
Saat tiba, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV, kedua tersangka itu tampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Pengenaan rompi tahanan oleh dua tersangka itu diprotes kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukum Roy-Tifa, Ahmad Khozinudin, ada pemaksaan dalam hal pemakaian rompi tahanan kepada kliennya.
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar. Karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP, yang dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan, Tegaskan Proses Sesuai KUHAP
Khozinudin mengungkap sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan kepolisian.
Ia mengatakan, polisi menganggap pengenaan rompi tahanan itu adalah bagian dari standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan tidak boleh ada SOP yang melanggar undang-undang.
Menurut penuturannya, Roy Suryo dan Dokter Tifa memang tidak merdeka karena berstatus tersangka.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- rompi tahanan
- tahanan
- kejaksaan
- kejaksaan negeri jakarta selatan





