Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang Rp61,3 Miliar

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi importasi barang dan suap kepada pejabat Bea Cukai.

Selain itu, John Field juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga :
KPK Bicara Soal Eks Koruptor Masuk Parpol, Setyo Budiyanto Tekankan Satu Hal Penting
KPK Ingatkan Parpol soal Kader Mantan Koruptor: Semua Pasti Perlu Integritas

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari penjara," kata Jaksa KPK Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan John Field telah mencoreng reputasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Selain John, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray. 

Keduanya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam dakwaan, John Field disebut bersama Dedy dan Andri menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dalam proses importasi barang milik grup Blueray Cargo.

Berawal dari keluhan tingginya pemeriksaan jalur merah dan lamanya proses dwelling time, terdakwa kemudian memperoleh akses informasi internal terkait pemetaan risiko importir yang bersumber dari database rahasia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Data tersebut selanjutnya diolah sebagai dasar menentukan jalur masuk barang impor yang memiliki risiko pemeriksaan lebih rendah. Dengan cara itu, pengiriman barang milik Blueray Cargo disebut lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian berbagai fasilitas dan barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Fasilitas tersebut antara lain hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Baca Juga :
KPK Telusuri Harta Silmy Karim, Asal-usul Mobil Sport hingga Harley Jadi Sorotan Penyidik
Halte Transjakarta Setiabudi Resmi Berganti Nama Jadi Halte Integritas, KPK Ingin Pesan Antikorupsi Terus Diingat Publik
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gejolak Timur Tengah dan Risiko Inflasi Domestik Seret Rupiah ke Rp17.843 
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Sempat Tertunda, Delegasi Iran Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai Darurat dengan AS
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Andre Rosiade Saksikan Pemecahan Rekor MURI Ketan Talam Durian 1 KM di Pekanbaru
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sumail Abdullah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Hadapi Cuaca Ekstrem
• 3 jam lalupantau.com
thumb
PLN Update Satu Pembangkit Listrik di Pulau Jawa Berhasil Dipulihkan
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.