Jakarta, VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi importasi barang dan suap kepada pejabat Bea Cukai.
Selain itu, John Field juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari penjara," kata Jaksa KPK Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan John Field telah mencoreng reputasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Selain John, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray.
Keduanya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim kuasa hukum.
Dalam dakwaan, John Field disebut bersama Dedy dan Andri menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dalam proses importasi barang milik grup Blueray Cargo.
Berawal dari keluhan tingginya pemeriksaan jalur merah dan lamanya proses dwelling time, terdakwa kemudian memperoleh akses informasi internal terkait pemetaan risiko importir yang bersumber dari database rahasia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Data tersebut selanjutnya diolah sebagai dasar menentukan jalur masuk barang impor yang memiliki risiko pemeriksaan lebih rendah. Dengan cara itu, pengiriman barang milik Blueray Cargo disebut lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian berbagai fasilitas dan barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Fasilitas tersebut antara lain hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.





