HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi pencari kerja yang ingin berkarier di sektor pengelolaan keuangan haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan membuka rekrutmen pegawai baru pada tahun 2026.
Meski jadwal dan formasi yang dibutuhkan belum diumumkan secara rinci, informasi tersebut telah disampaikan melalui akun Instagram resmi BPKH. Lembaga pengelola dana haji itu mengajak masyarakat untuk bersiap mengikuti proses seleksi yang akan segera dibuka.
“Coming Soon Rekrutmen Pegawai BPKH 2026!” tulis BPKH melalui akun Instagram resminya.
BPKH menegaskan bahwa rekrutmen ini bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam memberikan manfaat bagi umat melalui pengelolaan keuangan haji yang profesional dan sesuai prinsip syariah.
“Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 segera hadir! Saatnya bertumbuh dan berkontribusi untuk memberikan manfaat bagi umat,” tulis BPKH dalam unggahannya.
Calon pelamar yang berminat diminta untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi BPKH, baik website maupun media sosial, guna memperoleh informasi terbaru terkait persyaratan, tahapan seleksi, hingga jadwal pendaftaran.
“Pantau terus kanal resmi BPKH untuk informasi selanjutnya,” demikian imbauan lembaga tersebut.
Berbeda dengan seleksi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BPKH tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai BPKH merupakan pegawai pada badan hukum publik yang memiliki sistem kepegawaannya sendiri. Karena itu, proses rekrutmen dilakukan secara mandiri sesuai kebutuhan organisasi serta ketentuan internal yang berlaku.
Meski bukan bagian dari instansi ASN, BPKH tetap merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BPKH merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembaga ini mulai beroperasi pada 26 Juli 2017 setelah pengelolaan keuangan haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama resmi dialihkan.
Tugas utama BPKH meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, serta pertanggungjawaban keuangan haji.
Seluruh pengelolaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Dana yang dikelola BPKH berasal dari berbagai sumber, antara lain setoran awal biaya perjalanan ibadah haji, setoran pelunasan, nilai manfaat hasil investasi, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, hingga Dana Abadi Umat.
Melalui pengelolaan dana yang optimal, BPKH berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan haji sekaligus memberikan nilai manfaat yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan calon jemaah Indonesia.
Dengan rencana pembukaan rekrutmen tahun depan, BPKH membuka peluang bagi talenta-talenta terbaik untuk ikut terlibat dalam pengelolaan dana haji nasional.





