Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kebijakan pengetatan batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa didasari kebutuhan riil (underlying) berjalan efektif. Kebijakan itu sukses menurunkan rata-rata transaksi harian valas, yang pada gilirannya membantu meredam gejolak nilai tukar rupiah.
Adapun, otoritas moneter kembali memangkas ambang batas (threshold) beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Langkah tersebut terbilang sangat cepat, mengingat BI baru saja memberlakukan pemangkasan ambang batas transaksi serupa dari US$100.000 menjadi US$25.000 pada awal Juni 2026 ini.
“Mengenai evaluasi kebijakan threshold, kami di Bank Indonesia melihat bahwa kebijakan itu baik,” ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).
Tommy, sapaan Thomas, memerincikan data bahwa pada tahapan pertama ketika BI menurunkan ambang batas pembelian valas tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000, kebijakan tersebut berhasil menekan rata-rata transaksi harian ke level US$16 juta.
Tren penurunan transaksi valas spekulatif ini terus berlanjut pada tahapan pengetatan kedua yang berlaku baru-baru ini. “Di tahapan kedua, dari US$50.000 ke US$25.000, itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar US$9 juta,” jelas Tommy.
Lebih lanjut, dia memproyeksikan bahwa langkah teranyar BI untuk kembali memangkas batas pembelian hingga US$10.000 per bulan pada awal paruh kedua tahun ini akan semakin memperkuat kepatuhan dan integritas transaksi di pasar valas domestik.
“Kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1% dari total transaksi valas,” kata Tommy yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.





