Jakarta, ERANASIONAL.COM – Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.
Dua tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), telah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pagi sekitar pukul 09.43 WIB untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Detik-Detik Kedatangan TersangkaKeduanya diturunkan dari mobil tahanan dengan tangan terikat kabel ties merah. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik yang dilapisi baju tahanan, sementara Dokter Tifa mengenakan kemeja paduan hitam-abu-abu lengkap dengan rompi tahanan.
Saat digiring oleh petugas menuju ruang pemeriksaan, Dokter Tifa sempat melontarkan kalimat zikir, “Hasbunallah wanimal wakil.” Tak lama berselang, Roy Suryo juga terdengar meneriakkan takbir, “Allahuakbar, Allahuakbar,” sembari berjalan masuk ke gedung kejaksaan.
Alasan Penangkapan dan Status BerkasPenyerahan kedua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melakukan penangkapan terhadap Roy dan Tifa pada Jumat (19/6) lalu.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tindakan penangkapan tersebut diperlukan demi memastikan keberadaan para tersangka agar proses penyerahan ke kejaksaan (tahap II) dapat berjalan tanpa hambatan.
Sempat Menjalani Rawat InapPascapenangkapan akhir pekan lalu, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk pengecekan kesehatan.
Atas rekomendasi tim medis, keduanya sempat mendapatkan perawatan inap agar kondisi fisik mereka tetap stabil sebelum menghadapi proses pelimpahan hari ini. []




