Profil Roy Suryo yang Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Berkali-kali Berurusan dengan Hukum

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID - Baru-baru ini, nama Roy Suryo mendadak menjadi perbincangan usai ditangkap terkait dengan kasus ijazah Jokowi. Begini profil Roy Suryo.Nama Roy Suryo agaknya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Ya, pakar telematika ini beberapa kali menjabat posisi penting.Dikutip dari KOMPAS.com pada Senin (22/6/2026), nama Roy Suryo kembali menjadi perbincangan. Dirinya ditangkap pihak kepolisian lantaran kasus ijazah Jokowi.Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Ia ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB.Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Ia mengatakan bahwa dirinya diberi kabar oleh istri Roy Suryo."Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.Penangkapan ini terkait mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo pun dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.Lalu, bagaimana profil Roy Suryo sendiri? Kali ini Grid.ID akan membagikan informasi terkait profil sang pakar telematika ini, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (22/6/2026).Roy Suryo diketahui memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Ia lahir pada 18 Juli 1968 di Yogyakarta.Roy mengenyam pendidikan di jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak hanya itu, dirinya pernah mengajar di Institut Seni Indonesia sebagai pengajar di jurusan Seni Media Rekam.Ia juga pernah menjadi pengajar temu di program D3 Komunikasi UGM. Selain itu dirinya juga kerap menjadi narasumber di berbagai acara termasuk di televisi.

 Namanya pun kerap dikenal sebagai pakar telematika. Ia sering berbagi pendapat mengenai berbagai kejadian di televisi.Roy Suryo mulai berkecimpung di dunia politik dan masuk partai Demokrat. Dirinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada 2009.Pada 2013, Roy menggantikan Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang terjerat kasus korupsi. Saat itu, Roy ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Dirinya menjabat sebagai menteri era SBY hingga 2014. Setelah itu, Roy kembali mencalonkan diri sebagai caleg dan lolos melenggang ke Senayan.Namun, beberapa skandal terkait nama Roy Suryo juga banyak terjadi. Dirinya terjerat kasus pengembalian aset negara pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu.Pasalnya, ia disebut-sebut menguasai 3.226 barang milik negara dan belum mengembalikannya. Karena hal itu, ia dinonaktifkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2019.Kemudian, Roy juga terjerat kasus UU ITE terkait dengan ijazah Jokowi. Awalnya, ia mengunggah foto stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.Karena hal itu, dirinya dituding melakukan penistaan agama oleh seorang penganut Budha. Oleh sebab itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 dan ditahan sejak 5 Agustus 2022 lalu.Roy juga divonis 9 bulan mendekam di balik jeruji besi. Ia dilaporkan oleh Hakim Martin Ginting atas dugaan kasus pencemaran nama baik.Kemudian, belum lama ini dirinya juga kembali berhadapan dengan hukum. Hal ini lantaran dirinya terlibat dalam kasus ijazah Jokowi, mantan Presiden Indonesia ke-7.Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap bahwa tidak hanya Roy Suryo saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Selain dirinya, ada 7 orang lain yang juga menyandang status sebagai tersangka. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesepakatan Damai, Iran-AS Bentuk Kelompok Kerja
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo, Teddy hingga Pramono Kirim Anggrek untuk Ulang Tahun Jokowi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Sein Kiri Belok Kanan: Fenomena Absurd yang Sering Kita Temui
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Tumpukan Sampah Tutupi Akses Jalan TPAS Puuwatu Kendari
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Truk Rem Blong Tabrak 4 Mobil di Sumut, 2 Anak Tewas
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.