Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan sikap kooperatif pemilik PT Blueray Cargo, John Field, membuat tuntutan ringan yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. John Field membocorkan dugaan suap terhadap Dirjen Bea Cukai.
John Field merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai 2025-2026. JPU Moch Takdir Suhan menuntut John Field telah melanggar Pasal 605 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Kami mengambil tuntutan penjara setengah dari ancaman maksimal karena terdakwa kooperatif. Memang uang suap yang muncul dalam sidang sangat besar, cuman dia kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima," kata Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/6).
Selain John Field, dua terdakwa lainnya dituntut bui 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Tuntutan tersebut diberikan pada Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Andri.
Takdir menyampaikan ketiganya mendapatkan tuntutan penjara yang rendah karena kooperatif dalam menjelaskan catatan keuangan. Dengan kata lain, alasan rendahnya tuntutan adalah andil kesaksian pihak Blueray dalam membuktikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kesaksian kunci yang diberikan John Field adalah penjelasan kode BC 1 dalam catatan keuangan perkara tersebut. Menurutnya, John Field telah menjelaskan bahwa BC 1 adalah kode pemberian uang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
Berdasarkan laman resmi Kemenkeu, Djaka dilantik menjadi Dirjen Bea dan Cukai pada 23 Mei 2025. Setahun sebelumnya, Djaka tercatat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara.
"Kode BC 1 selama ini menjadi misteri. Kami mengetahui siapa BC 1 lewat John Field sebagai orang yang memiliki uang dan memberikan uang kepada kode BC 1. Selain itu, kode BC 1 dipahami John Field adalah Djaka Budi Utama," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami nama-nama pejabat negara yang muncul dalam sidang kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama terbaru yang muncul dalam sidang tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
Dalam persidangan yang berlangsung, John Field yang diperiksa sebagai tersangka menyatakan memberikan uang senilai Rp 21 miliar kepada Djaka.
"Kesaksian itu harus dipastikan dulu. Ada beberapa saksi dalam sidang yang kemudian keterangannya tidak meyakinkan. Kami akan coba cermati," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung DPR, Rabu (17/6).
Setyo mengatakan KPK akan mendalami andil Djaka dalam kasus tersebut dari saksi lain. Karena itu, lembaga anti rasuah belum memutuskan untuk memeriksa Djaka dalam waktu dekat.
Menurut Setyo pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK berjalan dengan transparan dan dipublikasikan. Ia mengatakan salah satu indikator yang membuat Djaka akan diperiksa adalah kebutuhan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
"Kalau ada hal baru yang signifikan dengan perkara dan hal-hal lain, akan ada laporan pengembangan penuntutan," katanya.




