Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyasar Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk ikut berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus Danantara, yakni Patriot dan Merah Putih Bond.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No.4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Rabu (17/6/2026).
Untuk diketahui, penerbitan Patriot Bond menjadi salah satu dari 17 pembahasan yang masuk ke dalam revisi Omnibus Law Sektor Keuangan ini. Pemerintah dan DPR lalu sepakat untuk menyisipkan satu pasal yakni 50A yang khusus mengatur soal Patriot Bond.
Pada pasal 50A ayat (2), Danantara dapat menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kemudian, pada ayat (4), UU tersebut mengatur pembelian oleh terhadap Patriot maupun Merah Putih Bond adalah transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.
Investor sebagaimana dimaksud oleh butir ayat tersebut turut termasuk WP yang sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari pasal 50A ayat (9) UU P2SK, Senin (22/6/2026).
Baca Juga
- Ditjen Pajak Manut Titah Purbaya soal Rencana Pemeriksaan Lanjutan Peserta Tax Amnesty
- Maju Mundur Tax Amnesty Jilid III
- Purbaya: Tak Ada Lagi Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menkeu!
Di sisi lain, Negara turut menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan serta gugatan secara perdata.
Tidak hanya itu, data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Namun, UU P2SK menekankan bahwa perlindungan yang ditawarkan Negara ini hanya berlaku bagi pembelian Patriot dan Merah Putih Bond di pasar perdana alias pasar primer.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi ayat (7).
Untuk diketahui, pada konferensi pers APBN KiTa yang digelar awal Mei 2026 lalu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sempat mengutarakan rencana kebijakan berupa penyelesaian pemeriksaan atas WP peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya, kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," terang Bimo di Aula Mezzanine, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Namun, belakangan DJP menegaskan bakal ikut perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak lagi menindaklanjuti pemeriksaan atas WP peserta PPS.
Sebab, Purbaya menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, dirinya tidak akan kembali menggelar program pengampunan pajak.
"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya saat media briefing, Senin (11/5/2026).





