JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Hal ini disampaikan kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji. Ia mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mengklaim apa yang dilakukan merupakan bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. "Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tetapi ingin kepastian hukum," ujarnya.




