JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak tawaran restorative justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan tawaran tersebut disampaikan saat kedua kliennya menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kesediaan kedua kliennya untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice dengan pelapor, yakni Jokowi.
Baca juga: Jelang Demo Mahasiswa, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa? Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," ujar Gafur di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Namun, ia mengatakan Roy Suryo dan Tifauzia menolak tawaran tersebut karena merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak!," kata Gafur.\
Ia menambahkan, keduanya memilih menghadapi proses hukum di pengadilan untuk membuktikan sikap mereka.
Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari kajian terhadap dokumen yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," ucap dia.
Dengan penolakan itu, mereka ingin kasus tersebut bisa berjalan dengan proses hukum.
Baca juga: Mobil BMW Diamuk Massa Usai Tabrak Ojol di Jakbar, Sopir Kabur karena Takut Dihakimi Warga
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Baca juga: 2 Pemuda Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).
Namun, keduanya kemudian harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




