Jakarta, CNBC Indonesia - Pabrik bubur kertas PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 pekerjanya setelah operasional perusahaan terhenti akibat dana modal kerja yang tersangkut di bank dalam proses likuidasi. Lantas, bagaimana nasib dana perusahaan yang tersimpan di bank tersebut?
Berdasarkan pemberitaan, dana milik PT Pakerin yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun diketahui berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master yang kini tengah menjalani proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut oleh OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Bank Prima Master dilakukan karena bank tersebut mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang negatif.
Bank Prima Master diketahui dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo, Steven Tirtowidjojo dan David Siemens Kurniawan. Ketiganya merupakan anak dari Soegiharto Njoo yang merupakan pendiri PT Pakerin. David sendiri merupakan pengendali dan Direktur Utama PT Pakerin saat ini.
Sesuai ketentuan Undang-Undang LPS, bank yang dicabut izinnya akan menjalani proses likuidasi, termasuk pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah. Farid menuturkan bahwa penjaminan simpanan oleh LPS berlaku maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar maka sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai dengan urutan prioritas pembayaran sesuai UU," ungkap Farid kepada CNBC Indonesia, Senin, (22/6/2026).
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan kunjungan langsung ke PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.
Dalam kunjungan tersebut ditemukan adanya potensi PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja akibat berhentinya kegiatan operasional perusahaan.
Menurut Said Iqbal, persoalan utama yang dihadapi perusahaan berasal dari dana modal kerja yang masih tertahan di bank yang telah dilikuidasi. Akibat dana tersebut belum dapat digunakan, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan proses produksi secara normal.
"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," ujar Said dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan industri. Dari hasil pemantauan di pasar yang berada dekat lokasi pabrik, banyak kios yang tutup sehingga menunjukkan bahwa berhentinya operasional perusahaan tidak hanya memukul para pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, Said Iqbal mengatakan telah dilakukan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila PHK tidak dapat dihindari.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar pembayaran hak pekerja dan upah berjalan dilakukan melalui rekening penampungan khusus sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana yang menjadi hak pekerja tidak digunakan untuk kepentingan lain.
Said Iqbal menambahkan bahwa persoalan PT Pakerin telah dilaporkan kepada Presiden RI. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara serta pimpinan DPR RI dengan harapan dapat mendorong pemanggilan LPS guna mencari solusi penyelamatan hak-hak para pekerja yang terdampak.
Diketahui
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google




