-
-
-
-
-
Dalam sesi konferensi pers soal penyerahan dua tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kombes Iman dengan tegas mempersilahkan pihak Roy dan Tifa mengajukan keberatannya melalui saluran hukum yang ada.
"Semua ketentuan prosedural ada rambu-rambunya. Kalau ada hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," ungkap Iman dengan suara tegas.
Pria kelahiran Majalengka, Jawa Barat ini bahkan membuka ruang seluas-luasnhya kepada para pihak yang menemukan kekeliruan atau tindakan hukum yang tidak sesuai mekanisme hukum yang dilakukan oleh para penyidik, untuk mengajukan laporan kepada para pengawas internal Polri.
"Bila menemukan atau kecurigaan-kecurigaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua bisa digunakan semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," tegas Iman kepada sejumlah awak media yang hadir.
Seperti diketahui, sejak awal proses penyelidikan, penyidikan hingga kini memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo, dr. Tifa beserta para kuasa hukum mereka sering menyuarakan kritik keras terhadap Penyidik Polda Metro Jaya. Namun selama itu pula, tidak ada langkah hukum kongkrit yang dilakukan seperti Praperadilan. (vibes)





