jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara menanggapi teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, yang dikabarkan bergabung dengan partai berlambang gajah tersebut.
Juru bicara PSI, Bestari Barus, dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa Nur Alam tidak pernah menjadi bagian dari kader PSI.
BACA JUGA: Pemprov Sultra Sebut Nur Alam Diami Rumah Dinas Atas Nama Orang Lain
Bestari Barus menyampaikan klarifikasi tersebut di tengah ramainya pemberitaan yang menyebutkan adanya penerimaan eks terpidana korupsi ke dalam struktur partai. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, PSI belum menerima permohonan resmi dari Nur Alam untuk bergabung, baik sebagai anggota biasa maupun pengurus.
"Pak Nur Alam itu nggak pernah jadi anggota PSI," kata Bestari dalam keterangannya pada media, Minggu (21/6).
BACA JUGA: KPK Periksa Dirjen Kementan Andi Nur Alamsyah dalam Kasus Korupsi Fasilitas Karet
Bestari menambahkan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk mendaftar menjadi anggota partai politik, PSI tetap menerapkan standar dan prosedur rekrutmen yang ketat. Ia menjelaskan bahwa keinginan pribadi seseorang untuk bergabung tidak serta-merta dapat dipenuhi tanpa melalui mekanisme yang berlaku di internal partai.
"Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tuturnya.
BACA JUGA: Mentan SYL Lantik Andi Nur Alam Syah jadi Dirjen Perkebunan
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan teguran kepada PSI terkait komitmen partai politik dalam menerima mantan terpidana korupsi. Teguran itu disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar luas mengenai rencana keanggotaan Nur Alam di PSI.
Budi Prasetyo menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada aspek penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen kolektif dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai pilar utama demokrasi. KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.
"Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pada wartawan (19/6).
Hingga berita ini diturunkan, PSI menegaskan bahwa hubungan komunikasi dengan KPK tetap berjalan baik dan pihaknya menghormati setiap masukan yang diberikan. Bestari Barus juga memastikan bahwa partainya akan terus menjaga komitmen dalam mencetak kader-kader politik yang bersih, berintegritas, dan bebas dari catatan korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Gubernur Sultra Nur Alam Vs Satpol PP, Sempat Ricuh
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




