Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPNNasional | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 17:05Dengarkan Berita

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7. Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sikap kooperatif kedua terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (22/6/2026). Sidang lanjutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada dengan didampingi hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian di Ruang Sidang Bagir Manan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Nur Wahid alias Eko dan Mujiran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja," ujar JPU dikutip dari iNews Lamsel, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Selain menuntut pidana penjara selama 3 bulan 7 hari, jaksa meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam diminta dirampas untuk negara.

Sementara barang bukti berupa 10 karung getah karet dengan berat sekitar 55 kilogram per karung diminta dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti itu dikembalikan kepada PTPN I Regional 7 Kebun Bergen Afdeling I.

Jaksa juga meminta kedua terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 Juni 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. Nasib Mujiran dan Nur Wahid kini berada di tangan majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatulloh, meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan. Menurutnya, Mujiran dan Nur Wahid telah mengakui perbuatan sejak awal persidangan.

Arif menyebut kedua terdakwa juga kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, keduanya menyesali tindakan yang telah dilakukan.

Baca Juga:Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

"Kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu alasan mereka melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, mereka sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," kata Arif.

Arif menambahkan, kedua terdakwa telah memperoleh maaf dari pihak PTPN I sebagai korban dalam perkara tersebut. Dia juga menyebut Mujiran dan Nur Wahid merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, keduanya belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Arif menilai seluruh keadaan tersebut layak menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

"Harapan kami, seluruh keadaan yang meringankan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju Istana, Ini 76 Calon Paskibraka dari 38 Provinsi yang Terpilih
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Suami Bunuh Istri Siri di Jakbar, Terungkap dari Celetukan Anak
• 7 jam laludetik.com
thumb
Telkom Siapkan Dana Segini untuk Bangun Jaringan hingga Data Center
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saan Mustopa: DPR Kawal Pembenahan Tata Kelola MBG yang Dilakukan Pemerintah
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 22 - 28 Juni 2026
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.