Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Ketentuan tersebut mensyaratkan perorangan dan lembaga negara wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa.

Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) hingga BPI Danantara berpeluang menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) dalam salinan UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).

Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan perorangan dan lembaga negara wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa.

Baca Juga:
Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan

Sebelumnya kepemilikan BEI sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa. 

“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.

Baca Juga:
DPR-Pemerintah Sepakati RUU P2SK, Mandat BI Diperluas ke Sektor Riil dan Lapangan Kerja

Langkah demutualisasi diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.

Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 tersebut mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
10 Weton yang Harus Memperketat Ikat Pinggang pada 23 Juni 2026, Pastikan Sudah Bayar Tagihan!
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemarau Lebih Kering dan Panjang, Dinkes Jabar Minta Waspadai ISPA-Dehidrasi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Terus Semangat, Merdeka!
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Apakah Hiu Makan Manusia? Cek Fakta, Mitos, dan Penyebab Kasus Serangan Hiu
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Kadin Surabaya Sebut Gangguan Listrik Dampaknya Besar ke UMKM dan Dunia Usaha
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.