Modus Cari Kos Pakai KTP Orang Lain, Pencuri Motor di Kediri Ditangkap Polisi

beritajatim.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Kediri (beritajatim.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menyamar sebagai calon penghuni kos. Seorang pria berinisial NS (34), warga Bandung, Jawa Barat, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di wilayah Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

” Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Yang bersangkutan berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke sebuah rumah kos dengan alasan mencari tempat tinggal. Saat proses tersebut, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas.

Namun setelah mengamati situasi lingkungan kos yang dinilai sepi dan aman, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik penghuni kos.

Menurut Kapolsek, identitas yang ditinggalkan pelaku ternyata bukan miliknya.

“Pelaku saat mencari kos meninggalkan KTP. Namun KTP tersebut ternyata bukan identitas asli, melainkan milik orang lain,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas yang tertera pada KTP tersebut. Hasilnya, pemilik asli KTP diketahui pernah kehilangan dokumen identitas tersebut.

Penyelidikan berlanjut dengan menelusuri data dari telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.

Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (20/6/2026) saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy hasil dugaan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa maupun kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek Kediri Kota mengingatkan para pemilik rumah kos agar lebih selektif saat menerima calon penghuni.

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh serta memperhatikan aktivitas penghuni selama tinggal di rumah kos.

“Kami mengimbau pemilik kos agar benar-benar memeriksa identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitasnya selama tinggal di lingkungan kos,” pungkas Kompol Bowo Wicaksono. [nm/beq]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan Pacar di Bandung
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Pasokan Batu Bara PLN Aman, DPR Ungkap Penyebab Gangguan Listrik Jawa
• 7 jam lalumatamata.com
thumb
HUT Jakarta, Pramono ungkap perekonomian Jakarta tumbuh 5,59 persen
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolda Jabar soal Wanita Dianiaya-Disekap 3 Tahun: Kami Maksimalkan Cari Pelaku
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kemnaker Proyeksi 3,88 Juta Green Jobs Tercipta pada 2026, Ini Bidang Industrinya
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.