Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Wajib Lapor Tiap Minggu

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, kepada wartawan, Senin (22/6/20266).

Lebih lanjut, Marcelo menerangkan, dalam gal ini keluarga sebagai penjamin, bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, Macelo menuturkan, dalam hal ini tersangka juga akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aguran yang berlaku. 

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Kemudian, Marcelo mengatakan, dengan mempertimbangkan perkara ini yang telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.

“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” jelasnya.

“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” sambung Marcelo.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya buka suara soal pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh tersangka Roy Suryo, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sehingga Iman menuturkan, penangguhan penahanan seutuhnya sudah menjadi wewenang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggungjawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejari Jaksel,” kata Iman, kepada wartawan, Senin (26/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSP Dudung Cek Langsung Terminal Plumpang, Kawal Arahan Presiden Prabowo soal BBM
• 58 menit lalukompas.tv
thumb
NTB Perkuat Hilirisasi Tambak Udang
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Rutan Polda Metro Pagi ini, Persiapan Pelimpahan Tahap 2 ke Kejari Jaksel
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Makassar Masuk Tempat Terbaik Berinvestasi 2026
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Musisi Endah Widiastuti berharap pemerintah perbanyak jalur sepeda
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.