Pimpinan DPR Audiensi dengan Koalisi Reforma Agraria, Bahas Hak Tanah Adat

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pimpinan DPR RI menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) bersama perwakilan masyarakat adat dan petani dari berbagai daerah. Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto beserta wakil-wakilnya, termasuk Alex Indra Lukman dan Abdul Kharis Almasyhari.

“Nah, tentu kami dari DPR ingin mendengarkan, ada Pak Rajiv juga ini anggota Tim Pansus Tanah. Kita langsung mendengarkan ya Bu Titiek ya, dari juru bicara Koalisi Nasional Reforma Agraria terkait dengan aspirasi yang akan disampaikan,” ujar Saan.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan petani dan masyarakat adat menyampaikan keluhan atas konflik agraria berkepanjangan yang mereka hadapi di lapangan.

Ketua adat Suku Anak Dalam dari Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengungkapkan bahwa dusun tempatnya tinggal telah habis digusur.

“Dusun perkampungan saya itu mulai sebelum zaman Belanda sudah ada. Sehingga terbitnya HGU pada tahun ’86 ’87 dusun perkampungan saya habis. Habis digusur, dimusnahkan karena terbitnya izin-izin HGU tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan dusunnya telah diakui sejak era kolonial Belanda, bahkan tercatat dalam dokumen resmi pemerintah Belanda.

“Belanda melewatkan jalan pipa dari Palembang sampai ke Plaju itu mengakui surat Belandanya mengakui betul dusun perkampungan Suku Anak Dalam,” katanya.

Akibat penggusuran itu, ia menyebut 85 persen keluarga besarnya kini buta huruf dan tidak dapat mengakses layanan dasar, termasuk kesehatan.

“85 persen anak cucu saya buta huruf, tidak bisa sekolah karena dusun perkampungan beliau habis digusur,” ujarnya.

Bahkan untuk keluar dari wilayah tempat tinggalnya pun, ia mengaku dihalangi secara fisik oleh perusahaan.

“Jalan saya nak keluar bae nak ngobatkan anak-anak saya itu diparit gajah keliling, enggak boleh saya keluar. Ini kejam, lebih-lebih dari zaman penjajahan Belanda dulu,” katanya.

Ia mendesak DPR mengembalikan hak adat atas lahan seluas 1.295 hektar itu, seraya menegaskan bahwa penerbitan HGU tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan masyarakat adat setempat.

“Saya harapan dengan Bapak DPR agar segera mengembalikan yang namanya hak, hak adat dan hak waris dan tanah adat saya yang saya miliki dari zaman leluhur nenek moyang saya dulu sampai sekarang saya masih tetap bertahan di sana,” katanya.

“Kembalikan dusun perkampungan saya karena saya tidak ada tanda tangan di dalam HGU izin-izin itu enggak ada. Yang mengeluarkan izin itu bukan masyarakat tapi negara, pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, petani asal OKU Timur, Sumatera Selatan, Wayan Karyana, menyampaikan konflik puluhan tahun antara warga Desa Mulyajaya dan Campang Tiga Ulu dengan PT Laju Perdana Indah (LPI). Ia menyebut warga kerap diadu dengan aparat keamanan perusahaan.

“Masyarakat diadu dengan Pam Swakarsa perusahaan. Itu sering terjadi,” ujarnya.

Wayan menyebut dirinya sebelumnya sempat menyampaikan aspirasinya secara langsung dalam rapat di Komisi II DPR RI. Dari rapat itu lahir notulensi yang mendesak ATR/BPN mencabut HGU PT LPI.

“Saya pernah ikut rapat di Komisi II DPR RI. Ini ada keputusan di ini, ada Dirjen yang teken juga di sini,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyebut telah ada tiga keputusan rapat yang semuanya mendesak pencabutan HGU PT LPI dari Komisi II DPR RI, Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hingga paripurna DPRD Sumsel pada 8 Juni 2026.

“Kami sebenarnya sudah tidak tahan lagi yang rapat-rapat seperti ini selaku petani. Kami dengan adanya tiga keputusan ini ingin segera mau mengambil hak kami di lapangan,” ujarnya.

Ia meminta DPR mendampingi warga saat turun ke lapangan dan tidak lagi membiarkan petani berhadapan dengan aparat keamanan perusahaan.

“Mohon didampingi kami di lapangan. Jangan diadu lagi kami dengan aparat, baik itu polisi, tentara, apalagi Pam Swakarsa,” katanya.

Salah satu perwakilan petani dari Riau turut menyuarakan nasib suaminya yang dikriminalisasi setelah menggarap lahan warisan keluarga yang kini masuk dalam area PT SBP. Suaminya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan berbagai laporan berbeda-beda, dan kini tidak diketahui keberadaannya.

“Suami saya dikriminalisasi, sekarang suami saya tak tahu keberadaannya di mana. Macam mana nasib kami?” ungkapnya.

Ia mewakili petani dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang hanya ingin bertani dengan tenang tanpa ancaman pemanggilan polisi.

“Kami di Riau mau melapor ke pemerintah daerah Indragiri Hulu ternyata mereka tidur. Sampai saat ini belum bangun-bangun,” katanya.

“Kami cuma mau bertani dalam keadaan tenang dan nyaman. Tidak mau lagi dipanggil-panggil ke polisi,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 1990 Membosankan, namun Beckenbauer Mencetak Sejarah
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Setelah Dirilis, Hero Hirara Mobile Legends Langsung Jadi Meta Baru di Ranked
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 22 Juni 2026, Simak Jadwal dan Lokasi Lengkapnya
• 17 jam lalunarasi.tv
thumb
Dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19 di Aceh divonis bebas
• 27 menit laluantaranews.com
thumb
Imbangi Belgia 0-0 yang Diwarnai Drama VAR, Iran Berpeluang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.