jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan membawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati sebelum keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan terhadap tersangka yang akan menjalani penahanan.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa
"Kewajiban penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka yang akan dilakukan penahanan," kata Budi, Senin (22/6).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit bawaan maupun penyakit menular.
BACA JUGA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Teken Dokumen Pengalihan Tahanan, Ini Alasannya
Sebab, tersangka nantinya akan ditempatkan bersama tahanan lain sehingga kondisi kesehatannya harus diketahui sejak awal.
Budi menjelaskan RS Polri dipilih karena memiliki fasilitas, tenaga medis, dan peralatan yang lebih lengkap dibandingkan fasilitas kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kewenangan Ada di Jaksa
"Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter dan perlengkapan yang lebih memadai. Ini juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila ditemukan penyakit tertentu, penanganan medis dapat segera diberikan oleh pihak rumah sakit.
Selain itu, selama menjalani pemeriksaan dan perawatan, Roy Suryo dan dr Tifa juga diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan keluarga, kuasa hukum, maupun pihak yang memberikan dukungan.
"Ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Budi menyebut proses perkara telah melalui tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Iman.(kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra




