Naskah Perpres Ojol soal Potongan 8% Tak Kunjung Terbit, Ini Kata Menhub

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan saat ini dirinya masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online alias Perpres Ojol yang belum kunjung terbit. 

Dudy menuturkan, saat ini dokumen tersebut masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meskipun sudah dijanjikan Prabowo Subianto sejak 1 Mei yang lalu. 

“[Berlakunya] nanti, kami lagi nunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026). 

Kebijakan tersebut sejatinya mengatur porsi komisi aplikator. Saat ini, aplikator masih menikmati komisi sebesar 20%. 

Melalui beleid tersebut yang mengamanatkan agar potongan aplikator turun menjadi 8%, sehingga pengemudi ojek online dapat menerima 92% pendapatan per transaksi.

Lebih lanjut, Dudy berjanji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti Perpres tersebut apabila telah terbit.

Baca Juga

  • Kemendag Atur E-Commerce di Aplikasi Ojol, Begini Tanggapan Grab Indonesia
  • Said Iqbal Sebut Perpres Ojol Belum Terlaksana, Potongan Aplikator Masih 20%
  • Respons Asosiasi Ojol soal Gojek Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%

“Begitu sudah ada, kami akan langsung follow up,” tuturnya. 

Sebelumnya pun, penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan perihal belum berlakunya potongan 8% ini. 

Said Iqbal menyampaikan bahwa setelah Perpres Ojol diteken, sosialisasi seharusnya langsung dijalankan oleh Kementerian Perhubungan. Kementerian tersebut juga dinilai perlu menerbitkan aturan turunan berupa keputusan menteri.

Sejatinya, aturan mengenai pembagian komisi tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Dalam Diktum kedelapan beleid tersebut menyatakan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%. 

Biaya penunjang tersebut dapat berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan, fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Untuk itu, bukan hanya perpres, aturan tersebut juga perlu direvisi agar sejalan dan pengemudi dapat menikmati komisi lebih besar sesuai janji Prabowo. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Pesta Mewah, Aamir Khan Pilih Pernikahan Sederhana dengan Gauri Spratt
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menkeu Purbaya Siapkan Pembayaran Bertahap DBH ke Daerah Mulai Juli 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Israel Ramai-ramai Demo Netanyahu, Tuntut Pengunduran Dirinya
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan RTLH Tertinggi, Target Tuntaskan 7.196 Rutilahu pada 2027
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Kecelakaan Mobil Bos Travel Hilang Kendali Hantam Pohon di Bangkalan, 2 Orang Tewas
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.