JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SS alias RAS di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Buronan Narkoba Geng Hells Angels dari Australia yang Ditangkap di Bali Sudah Dideportasi
Arsya mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
SS diduga terlibat kasus pencabulan anak di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan dalam kurun Juli 2024 hingga Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan anak angkat istrinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Arsya menjelaskan, operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar.
Tim bergerak menuju lokasi pada Rabu (17/6/2026) malam setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.
Baca juga: Polri Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko, Tersangka Pencucian Uang Rp 337,4 Miliar
Petugas kemudian melakukan pendalaman melalui keterangan saksi untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SS menginap bersama keluarganya di salah satu kamar hotel di kawasan tersebut.
Namun saat tim tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di luar hotel.
Polisi kemudian melakukan pengawasan hingga yang bersangkutan kembali.
"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Buronan Narkoba Internasional di Bali, Sembunyi di Toilet Jet Pribadi
Usai ditangkap, SS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Di antaranya 175 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, kartu perbankan, serta barang-barang lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Arsya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




