KOMPAS.com – Pernah terpikir ke mana uang setoran awal haji dikelola selama masa tunggu keberangkatan? Dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta dan antrean yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun, pertanyaan tersebut tentu wajar muncul di benak calon jemaah.
Faktanya, dana setoran awal haji tidak hanya disimpan di rekening perbankan.
Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Melalui pengelolaan yang produktif dan sesuai prinsip syariah, dana haji dikembangkan sehingga menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Memahami perbedaan BPIH dan BipihUntuk memahami pentingnya pengelolaan dana haji, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca juga: Biaya Haji 2026 Ditetapkan, Ini Rincian BPIH dan Bipih untuk Setiap Embarkasi
BPIH merupakan total biaya riil yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Arab Saudi, katering, hingga biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah.
Sementara itu, Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 29 Oktober 2025, pemerintah menyepakati BPIH musim haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 38 persen atau Rp 33,21 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, jemaah haji reguler hanya membayar Bipih sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan.
Baca juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat untuk Topang Biaya Haji
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, BPKH telah menyiapkan dana nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang dikelola untuk mendukung pembiayaan haji sesuai porsi yang telah disepakati.
“Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” ujar Fadlul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Mengapa dana haji perlu dikelola?Pengembangan dana dari setoran awal jemaah merupakan bagian penting dari sistem pembiayaan haji Indonesia. Tujuannya adalah menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan, seperti tiket penerbangan, hotel, dan layanan lainnya.
Melalui pengelolaan yang optimal, kenaikan biaya tersebut dapat ditekan dengan dukungan nilai manfaat yang dihasilkan dari investasi dana haji.
Baca juga: Beda BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Mana yang Ditanggung Calon Jemaah Haji 2026?
Fadlul menegaskan, pengelolaan nilai manfaat menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan operasional haji dalam jangka panjang, terutama di tengah fluktuasi ekonomi dan biaya global.





