HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi para kreator, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, menghadirkan sistem royalti yang lebih adil, serta memberikan kepastian hukum.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar perubahan aturan ini tidak justru berpotensi membatasi ruang kreativitas dan kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pengaturan dalam revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak terjadi pembatasan kreativitas melalui ancaman pidana.
“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tetapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya.
Kekhawatiran ini muncul karena belum adanya kejelasan batasan terhadap sejumlah praktik yang umum di era digital, seperti cover lagu di media sosial, unggahan ulang (reupload) video, hingga konten reaksi (reaction content). Publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran serta berpotensi dikenakan kewajiban pembayaran royalti.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa revisi ini dapat berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), misalnya terkait penggunaan musik di tempat usaha. Tanpa perumusan yang proporsional dan konsultasi publik yang inklusif, aturan ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan over-regulation.
Pandangan serupa juga disampaikan pengamat pers sekaligus mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William. Ia menilai kebijakan sebaiknya tidak serta-merta memasukkan praktik jurnalisme ke dalam rezim UU Hak Cipta karena memiliki karakteristik yang berbeda dan telah diatur dalam kerangka hukum pers.
Menurutnya, terdapat risiko tumpang tindih regulasi yang dapat mengganggu kemerdekaan pers jika dipaksakan masuk dalam pendekatan hak cipta secara sempit.
“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, atau karya seni lainnya. Ini lebih dekat dengan UU Pers,” kata William.
Terkait kecerdasan buatan, William menilai perkembangan AI memang sangat pesat, namun tidak semua aspek harus dimasukkan ke dalam revisi UU Hak Cipta yang dirancang pada era berbeda.
Ia menilai pendekatan yang lebih spesifik dan kontekstual terhadap industri media digital saat ini lebih relevan dibanding memaksakan regulasi lama untuk menjawab tantangan baru.
Di sisi lain, Dewan Pers menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam usulan revisi, pengecualian untuk penggunaan nonkomersial tetap ditegaskan agar masyarakat dapat mengakses informasi untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan penelitian.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses revisi tersebut. Ia menilai momentum ini penting untuk memperkuat ekosistem pers di Indonesia.
“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.
Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran di kalangan kreator digital, pelaku industri kreatif, serta insan pers. Kejelasan batasan, transparansi implementasi, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar revisi UU Hak Cipta tetap sejalan dengan tujuan awalnya tanpa menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi.





