Lamongan (beritajatim.com) – Dua remaja pelayan warung di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini dihadapkan dengan masalah hukum akibat kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya masing-masing berinisial FAP, berusia 18 tahun, asal Kecamatan Sukodadi, dan MAY, baru berusia 15 tahun, asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, pada Jumat (19/6/2026) petang, menitipkan motor Honda CB miliknya di sebuah warung yang ada di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.
“Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 17.30 WIB dirinya bersama seorang rekannya menitipkan sepeda motor kepada salah satu karyawan warung sebelum meninggalkan lokasi untuk sementara waktu,” kata Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, Senin (22/6/2026).
Namun saat korban kembali ke warung sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil sepeda motornya, korban mendapati warung sudah tutup dan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang.
“Korban kemudian berusaha menghubungi salah satu karyawan warung untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Namun karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Karena tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. “Termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pendalaman informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua remaja yang diketahui merupakan pelayan warung tersebut.
Anggota Reskrim segera melakukan pelacakan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Minggu (21/6/2026) malam, di rumah FAP yang berada di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. “Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian,” tambahnya.
Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. (fak/kun)




