Pengasuh Ponpes di Demak Jadi Tersangka Usai Cabuli Santriwati

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengasuh pondok pesantren Ma'had Azimul Quran Al Anfas, Demak, Jawa Tengah berinisial MT (46) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial NK mendapat informasi dari mantan pengurus ponpes tersebut. Pengurus itu mengaku istrinya pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan MT.

"Informasi tersebut membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang saat itu telah belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun," ujar Arlan dalam keterangannya, Senin (22/6).

NK lantas membawa pulang anaknya pada Juni 2024 dan memindahkan pendidikan sang anak ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, karena khawatir.

Sekitar satu tahun kemudian, pada pertengahan 2025, korban akhirnya bercerita jika ia pernah menjadi korban kebejatan pelaku saat ia berusia 13 tahun. Saat ini korban berusia 16 tahun.

Keluarga korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

"Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," jelas dia.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka maupun di kamar Ma'had Azimul Quran Al Anfas dengan modus berpura-pura memberikan nasihat.

"Mencium korban di kamar pondok putri dengan modus berpura-pura memberikan nasihat. Memanfaatkan situasi saat korban sedang mendapat giliran menjaga toko di rumah tersangka dengan mencabuli korban di dalam kamar," ungkap Arlan.

Selain itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan oleh mantan pengurus pondok tersebut.

"Masih terdapat satu laporan yang dilaporkan oleh istri mantan pengurus dengan terlapor yang sama dengan tersangka saat ini," kata Arlan.

Ia meminta orang tua atau korban MT yang lain untuk melapor ke Polres Demak. Pihaknya juga membuka posko aduan di Mapolres Demak.

"Kami mengimbau kepada orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban bisa melaporkan ke Satreskrim Polres Demak khususnya di unit PPA karena kita sudah membuka posko aduan di unit PPA Polres Demak," tegas Arlan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami satu laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan itu diajukan mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyebut, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi evaluasi agar memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan," imbuh Abdrur.

Hal senada dikatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.

"Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," kata Ana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Siapkan Perluasan Program Makan Bergizi Gratis di Asmat Bersama Gereja dan Sekolah
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Stasiun KRL JIS Diresmikan, Siap Layani Penonton Konser dan Sepak Bola
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Perindo Madiun Optimis Raih 5 Kursi DPRD
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Jaminan KPK Tak Ada Lagi Data di iPhone XS Eks Koruptor Laku Rp 34 Juta
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.