Tanggapan Airlangga soal Patriot dan Merah Putih Bond Bebas Pidana Pajak

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah tengah menggodok regulasi spesifik bagi para penanam modal yang berniat menaruh investasi pada Surat Utang Danantara.

Tanggapan Airlangga soal Patriot dan Merah Putih Bond Bebas Pidana Pajak. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah tengah menggodok regulasi spesifik bagi para penanam modal yang berniat menaruh investasi pada Surat Utang Danantara, yaitu Merah Putih Bond dan Patriot Bond.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana diwanti-wanti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Investor AS Jadi Pemegang Mayoritas Global Bond Danantara

Formulasi aturan khusus untuk skema obligasi Patriot Bond serta Merah Putih Bond yang bakal dirilis oleh Danantara tersebut dilaporkan masih dimatangkan oleh pemerintah. 

Namun, saat dimintai konfirmasi mengenai keterkaitan aturan ini dengan para wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Airlangga belum bersedia membeberkan detail mekanisme teknis instrumen finansial tersebut.

Baca Juga:
Kepercayaan Investor Tinggi, Rosan Tegaskan Danantara Raih USD1,5 Miliar dari Global Bond Perdana

"Iya nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK," ujar dia selepas jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:
Ini Respons Mensesneg soal Membeludaknya Minat Investor terhadap Global Bond Danantara

Ketika kembali dicecar mengenai korelasi nyata antara Patriot Bond dengan kemudahan tax amnesty yang tercantum dalam revisi UU P2SK, Airlangga menegaskan otoritas terkait masih terus mematangkan kesiapan instrumen tersebut.

"Nanti kita monitor karena itu nanti akan disiapkan secara khusus," katanya.

Airlangga juga memilih irit bicara saat ditanya mengenai jadwal resmi pengumuman draf aturan Surat Utang Danantara ini, maupun daftar pengusaha serta calon investor potensial yang sudah menunjukkan minat untuk memborong instrumen tersebut.

Tanggapan Menko Perekonomian ini muncul menyusul ramainya sorotan publik terhadap sejumlah kompensasi dan fasilitas istimewa yang diberikan kepada para pemegang instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond dalam amandemen UU P2SK.

Di dalam naskah perubahan regulasi tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang melegitimasi kewenangan Danantara untuk menerbitkan surat utang. Di samping merilis obligasi biasa, Danantara secara khusus diberi mandat untuk menerbitkan surat utang jenis khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Salah satu poin krusial yang mengundang perhatian besar publik tercantum pada Pasal 50A ayat (5). Ayat tersebut menegaskan negara menjamin sekaligus melindungi aktivitas pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk kejahatan di bidang perpajakan hingga tuntutan perdata.

Lebih dari itu, revisi UU P2SK juga memperlebar pintu bagi calon pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Merujuk pada Pasal 50A ayat (9), kelompok investor yang berhak membeli surat utang khusus ini diperluas hingga mencakup para wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah beri diskon tarif transportasi selama libur sekolah 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Klaim Berhasil Pangkas Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Mbappe Samai Rekor Klose, Tinggal Selangkah Salip Messi di Piala Dunia 2026
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km Pagi Ini
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
5 Calon Emiten Siap IPO pada Juli 2026, BACH dan PRDL Tawarkan Valuasi Termurah
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.