JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik pembangunan perumahan, saluran air, hingga berbagai proyek konstruksi yang membentuk wajah modern Jakarta, ada kelompok pekerja yang selama puluhan tahun bekerja di ruang-ruang paling sunyi kota, buruh informal yang mengandalkan tenaga fisik semata.
Mereka dikenal sebagai kuli sindang para pekerja kasar yang umumnya berasal dari Sindanglaut, Cirebon, Jawa Barat.
Mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa kepastian upah, tanpa jaminan sosial, dan nyaris tanpa perlindungan hukum.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai keberadaan kuli sindang menunjukkan paradoks besar dalam dunia kerja Indonesia.
Baca juga: Di Pinggir Trotoar Kalibata Jaksel, Kuli Sindang Menunggu Panggilan yang Tak Pasti
Di satu sisi, mereka menjadi penopang pembangunan. Di sisi lain, mereka justru menjadi kelompok pekerja yang paling rentan.
“Kuli sindang merupakan pekerja yang sudah lama ada, bahkan sejak zaman Belanda. Artinya, mereka sangat dibutuhkan masyarakat maupun kontraktor konstruksi sehingga tetap eksis sampai hari ini,” kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, para kuli sindang ikut berperan dalam menggerakkan sektor konstruksi dan perekonomian lokal.
Upah yang mereka peroleh, sekecil apa pun, ikut mendorong konsumsi rumah tangga dan menghidupi keluarga di kampung halaman.
Baca juga: Kisah Surmiti, Kuli Sindang 80 Tahun yang Bertahan di Jakarta demi Sekolah Cucu
Namun, kebutuhan terhadap jasa mereka justru berjalan beriringan dengan minimnya perlindungan.
“Kehadiran kuli sindang masih dibutuhkan karena sifat pekerjaannya informal, tidak diikat perjanjian kerja, hanya tawar-menawar lisan. Karena tidak ada keterikatan formal dan pemerintah kurang peduli melindungi mereka, jasa mereka tetap disukai pemberi kerja,” ujarnya.
Situasi ini membuat para kuli sindang berada dalam lingkaran kerentanan yang sulit diputus.
Timboel menyebut, sebagai pekerja informal, mereka tidak memiliki hampir seluruh bentuk kepastian dasar yang seharusnya melekat pada pekerjaan layak.
“Mereka tidak punya kepastian kerja, kepastian upah, kepastian jaminan sosial, kepastian keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan alat pelindung diri pun sering tidak ada,” kata dia.
Baca juga: Nasib Kuli Sindang di Jakarta, Tersisih Modernisasi dan Alat Berat
Para kuli sindang juga membawa alat produksi sendiri, cangkul, belencong, golok, hingga pengki.
Mereka bekerja dengan modal tenaga dan alat seadanya, tanpa jaminan jika terjadi kecelakaan kerja.
Kondisi tempat tinggal pun tak kalah memprihatinkan. Banyak dari mereka tinggal di kontrakan sempit atau menumpang di ruang seadanya demi menekan biaya hidup Jakarta yang kian mahal.
“Mereka tetap masuk kategori pekerja miskin. Ironisnya, mereka pendukung pembangunan, tetapi tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” ujar Timboel.
Menurut dia, negara seharusnya hadir melalui regulasi yang melindungi pekerja informal seperti kuli sindang, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga perlindungan upah minimum harian.
Baca juga: Kuli Sindang yang Dulu Bangun Infrastrukur Jakarta Kini Kian Terlupakan
“Mereka adalah subyek hukum yang dilindungi UUD 1945 untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak,” tegasnya.
Menunggu Nasib di Pinggir JalanPotret kerentanan itu terlihat jelas di tepi Jalan KH Guru Amin menuju kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Kompas.com mendapati sejumlah kuli sindang duduk menunggu panggilan kerja di pinggir trotoar.





