Jakarta, VIVA - Berkas perkara milik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diklaim tingginya sampai satu meter.
Hal itu diungkap pengacara keduanya, yakni Gafur Sangadji. Kata dia, barang bukti dalam kasus ini juga ada beberapa koper.
"Hampir 1 meter berkas perkaranya," ucapnya dikutip Selasa, 23 Juni 2026.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menambahkan, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti yang akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di pengadilan. Dia menyebut total barang bukti yang diterima mencapai 714 item.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item," tutur Marcelo Bellah.
Ratusan barang bukti tersebut disebut berasal dari berbagai kategori. Tidak hanya dokumen dan buku yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.
Menurut Marcelo, barang bukti elektronik itu antara lain berupa telepon genggam hingga flashdisk yang berisi berbagai materi yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
"Terrdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.
Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.
Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.





