Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Berkas perkara milik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diklaim tingginya sampai satu meter.

Hal itu diungkap pengacara keduanya, yakni Gafur Sangadji. Kata dia, barang bukti dalam kasus ini juga ada beberapa koper.

Baca Juga :
Jokowi Dorong PSI untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, AHY: 2029 Masih Lama
Dari Dijemput Pagi Buta hingga Pulang dari Kejaksaan, Round Up Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa soal Ijazah Jokowi

"Hampir 1 meter berkas perkaranya," ucapnya dikutip Selasa, 23 Juni 2026.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menambahkan, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti yang akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di pengadilan. Dia menyebut total barang bukti yang diterima mencapai 714 item.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item," tutur Marcelo Bellah.

Ratusan barang bukti tersebut disebut berasal dari berbagai kategori. Tidak hanya dokumen dan buku yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Menurut Marcelo, barang bukti elektronik itu antara lain berupa telepon genggam hingga flashdisk yang berisi berbagai materi yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

"Terrdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.

Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.

Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga :
Ditawari Damai atau Ngaku Bersalah oleh Jaksa, Roy Suryo-dr Tifa Beri Respons Tak Terduga
Ucap Terima Kasih ke Prabowo Usai Tak Ditahan Kejaksaan, Dokter Tifa: Beliau Berandil Dalam Perjuangan Ini
PSI Diminta Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Lagi di 2029, PKB: Pikiran Dua Periode Terlalu Cepat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumor Pacaran Dipatahkan! Agensi Daesung BIGBANG Tegaskan Kedekatannya dengan Heo Youngji Hanya Rekan Kerja
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Senangnya Warga Nikmati Monas-Transjakarta Bertarif Rp 1 di HUT Jakarta ke-499
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
4 BUMN Lapor Penggunaan Dana PMN, Dipakai Buat Ini
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KAI Sumbar menyiapkan 124.672 tempat duduk antisipasi libur sekolah
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Peringatan Dini BMKG Cuaca Jabodetabek 24 Juni 2026, Jakarta hingga Bogor Berpotensi Diguyur Hujan
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.