Jakarta, ERANASIONAl.COM – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Refly Harun, mengungkap alasan pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Refly mengatakan permohonan tersebut diajukan pada Senin (22/6) pagi sebelum proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, pihaknya meminta agar Roy dan Tifa tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Menurut Refly, kedua kliennya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Mereka disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, tidak menghambat pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak merusak barang bukti.
Permohonan itu juga disertai jaminan dari keluarga dan tim kuasa hukum. Istri Roy Suryo dan anak Tifa turut menjadi penjamin agar keduanya hadir dalam setiap tahapan persidangan.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Keduanya hanya diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. []





