RUU Ketenagakerjaan Bakal Tegaskan Pengusaha dan Pemerintah Harus Cegah PHK

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keahlian DPR menyampaikan, pengaturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR, mengatur bahwa pengusaha dan pekerja harus mengusahakan agar PHK tidak dapat terjadi.

"Pemutusan hubungan kerja memang ini diatur di dalam RUU bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK," ujar Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR Wiwin Sri Rahyani dalam rapat dengat pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Baca juga: 19 Pokok Revisi UU Ketenagakerjaan: Bakal Atur PKWT, Pesangon, hingga Jaminan Sosial

Penegasan tersebut diatur dalam Pasal 173 draf revisi UU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR.

Namun dalam kondisi tertentu, jika segala hal telah diupayakan dan PHK tidak dapat dihindari, maka rencana pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit.

"Secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh. Atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh," ujar Wiwin.

Baca juga: Revisi UU Ketenagakerjaan Terdiri dari 19 Bab dan 224 Pasal

Jika dalam perundingan bipartit atau musyawarah mufakat tidak menemui kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum.

"Artinya dalam hal ini semua pihak mengupayakan agar jangan terjadi PHK, tetapi tadi dalam kondisi-kondisi tertentu ada gradasi atau langkah atau proses yang harus dilakukan sampai pada kondisi yang kita hindari, tapi itu haru ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," jelas Wiwin.

RUU Ketenagakerjaan Terdiri dari 224 Pasal

Dalam forum yang sama, Badan Keahlian DPR menyampaikan bahwa draf revisi UU Ketenagakerjaan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

"Ada 19 bab dan 224 pasal, nah ini kami sudah sampaikan di sini," ujar Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.

Baca juga: Dasco: Revisi UU Ketenagakerjaan Baru Tak Hanya Bergantung DPR

Ke-19 bab dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan adalah Bab 1 Ketentuan Umum; Bab 2 Landasan, Asas, dan Tujuan; Bab 3 Kesempatan dan Perlakuan yang Sama; serta Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Bab 5 Pelatihan dan Pemagangan; Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja; Bab 7 Perluasan Kesempata Kerja; Bab 8 Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja; Bab 9 Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Bab 10 Hubungan Kerja.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Harus Menjawab Aspirasi Pekerja

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian, Bab 11 Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan; Bab 12 Hubungan Industrial; Bab 13 Pemutusan Hubungan Kerja; Bab 14 Pembinaan; serta Bab 15 Pengawasan.

Lalu, Bab 16 Penyidikan; Bab 17 Ketentuan Pidana; Bab 18 Ketentuan Peralihan, serta Bab 19 Ketentuan Penutup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persik Kediri bisa gunakan Stadion Gelora Daha Jayati tahun depan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: HUT ke-499 Jakarta, Tarif Rp1 Picu Lonjakan Penumpang Transportasi Publik
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Video Ajudan Danrem Ditolak Masuk Area Jogja Marathon, Korem 072/Pamungkas Beri Klarifikasi
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Komisi XIII DPR Minta LPSK Jamin Perlindungan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Ruben Onsu Mengadu ke KPAI Soal Hak Bertemu Anak hingga Dugaan Eksploitasi
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.