Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mencatat jumlah sumur minyak masyarakat di Aceh bertambah 607 titik menjadi 2.097 sumur dari sebelumnya 1.490 sumur. Data terbaru tersebut telah diajukan Pemerintah Aceh kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai revisi pendataan sumur minyak masyarakat yang akan ditata melalui mekanisme resmi pemerintah.
“Nah suratnya itu jumlahnya menjadi 2.097 titik sumur. Jadi ada revisilah,” kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, dalam wawancara Meet the Leades bersama Warta Ekonomi, dikutip Selasa (23/6/2026).
Nasri menjelaskan, data awal sebanyak 1.490 sumur tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Penambahan data tersebut menjadi dasar bagi proses identifikasi dan penataan sumur minyak masyarakat agar dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, tahapan yang kini berjalan adalah verifikasi titik sumur serta pengajuan proposal kerja sama oleh Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada kontraktor yang beroperasi di wilayah masing-masing.
“Proses adalah bagaimana sumur-sumur tersebut dapat teridentifikasi dengan baik, kemudian diajukan proposal oleh KUD, BUMD, atau UMKM kepada operator terdekat,” ujarnya.
BPMA juga telah meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Aceh untuk memproses usulan yang diajukan KUD, BUMD, maupun UMKM. Namun, sejumlah dokumen masih harus dilengkapi sebelum perjanjian kerja sama dapat ditandatangani.
“Nah ini yang sedang kita kejar agar pengaliran minyak dari sumur masyarakat Aceh dapat segera mengalir,” kata Nasri.
Dari hasil pendataan yang dilakukan BPMA, Aceh Timur menjadi daerah dengan potensi sumur minyak masyarakat terbesar. Sementara jumlah sumur di Bireuen dan Aceh Utara relatif lebih sedikit.
“Yang paling besar potensi sebenarnya di Aceh Timur. Aceh Bireuen sedikit, Aceh Utara sedikit,” ujarnya.
Meski jumlah sumur yang terdata terus bertambah, BPMA belum dapat menyampaikan rata-rata produksi minyak dari sumur-sumur tersebut karena sebelumnya aktivitas pengelolaannya berlangsung di luar tata kelola resmi.
“Rata-rata produksi ya saya pikir belum dapat saya sampaikan saat ini kenapa? Karena namanya kan dulu ilegal,” katanya.
Nasri menegaskan, proses penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Tamiang tidak dilakukan oleh BPMA. Wilayah tersebut merupakan area kerja Pertamina yang masih berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Tamiang itu padahal operatornya adalah Pertamina dan saat ini wilayah kerjanya masih di SKK Migas,” ujarnya.
Karena itu, proses legalisasi dan kerja sama pengelolaan sumur masyarakat di Aceh Tamiang akan diproses melalui mekanisme yang dikoordinasikan SKK Migas.
Baca Juga: BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah
Baca Juga: Soal Pembukaan Selat Hormuz, Ini Kata Bahlil Terkait Migas
Selain itu, BPMA saat ini juga memfasilitasi penggabungan sejumlah KUD di Aceh Utara dan Aceh Timur. Langkah tersebut dilakukan karena ketentuan yang berlaku hanya memungkinkan satu KUD berkontrak dengan kontraktor eksisting pada setiap wilayah kerja.
“Di KUD saat ini ada sekitar empat KUD yang kita sedang memfasilitasi agar mereka bergabung,” kata Nasri.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM sebelumnya menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah membuka peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur masyarakat melalui kerja sama dengan kontraktor di wilayah kerja migas.





