Alasan Selebgram Adam Deni Ancam Pemilik Ruko Pakai Airsoft Gun

liputan6.com
16 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap alasan selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) mendatangi dan mengancam pemilik ruko di Cilincing, Jakarta Utara, menggunakan airsof gun. Kepada penyidik, Adam Deni mengaku tak terima temannya dimarahi pemilik ruko.

“Karena ada temannya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia enggak terima. Makanya ke situ,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Advertisement

Menurut Bima, pada kedatangan pertama, Rabu (17/6/2026), Adam Deni sempat mengintimidasi saksi dengan memperlihatkan airsoft gun yang diselipkan di bagian belakang pinggangnya.

“Kalau dia enggak sampai ngacungin, cuman itu kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu enggak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancem saksi yang di sana,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, saksi mengaku merasa terancam. Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Kali ini ia diduga merusak sejumlah fasilitas di ruko.

“Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,” kata Bima.

Usai menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam Deni.

“Itu di TKP kita ngamankannya dia,” ujarnya.

Bima mengatakan, saat diamankan Adam Deni tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan perusakan karena emosi. “Kalau itu sih dia bilang ya emosi aja sebenarnya,” ucap Bima.

Dia juga memastikan Adam Deni tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan aksinya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif.

“Tes urine-nya negatif,” kata Bima.

Menurut pengakuan Adam Deni kepada penyidik, airsoft gun yang dibawa hanya digunakan untuk menakut-nakuti.

“Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni Gearaka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Targetkan Tutup 700 hingga 800 BUMN yang Bermasalah
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Zodiak yang Paling Susah Memaafkan Orang Lain
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
WN Belanda penanam ganja hidroponik di Bali divonis 3 tahun penjara
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya di Kasus BGN: Dia Pelaku Utama
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Reaksi Netizen usai Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan Ditangkap Polisi: 250 Juta Gagal Euy
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.