JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ditangkap di kediaman masing-masing, Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya dijemput penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Awalnya, Roy dan Tifa hendak ditahan usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka pun menjalani serangkaian kegiatan sebelum penahanan, salah satunya pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya, lalu ke Kejari Jaksel.
Dokter Tifa telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Mapolda Metro Jaya, sementara Roy Suryo awalnya ogah memakainya.
“Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum, usai diminta penyidik memakai rompi oranye.
Baca juga: Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Ditangkap, Berujung Tak Ditahan
Awal penangkapan Roy-Tifa
Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, Roy baru beberapa jam beristirahat setelah menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh purnawirawan TNI dan Polri di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia menilai, proses penangkapan berlangsung tidak manusiawi. Pasalnya, penyidik memaksa masuk saat kliennya sedang beristirahat.
"Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya," kata Khozinudin.
Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap ketika bersiap mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, agenda akademik itu akhirnya tetap dijalani Tifa dari Mapolda Metro Jaya.