Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Penyekapan di Bandung

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum memberikan hukum maksimal kepada pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Ia menegaskan, pelaku juga harus dijerat pasal pidana berlapis dari tindakan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan pelaku.

"APH (aparat penegak hukum) jangan beri ampun! Jerat pidana berlapis dan tuntut hukuman maksimal. Selidiki kemungkinan korban lain," tegas Rieke dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Menkes Pastikan YTR Korban Penyekapan Dirawat hingga Rekonstruksi Wajah

Pelaku penyiksaan dan penyekapan, nilai Rieke, telah melakukan berbagai tindak pidana yang harus dijerat pasal berlapis.

Ia menilai, pelaku melanggar Pasal 446 dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Pelaku juga dinilainya melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.

Di samping itu, pelaku juga melakukan kekerasan seksual dengan ancaman hingga 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 6, 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Perbuatan berulang/residivis (Pasal 64 KUHP) karena diduga ada korban lain. Sanksi pidana berlapis wajib diterapkan," tegas Rieke.

Baca juga: Anggota DPR Desak Negara Lindungi Korban Penyekapan di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa

Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung

Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki menyekap seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun.

Pertemuan YTR dan TH terjadi saat menonton konser pada 2023. Setelah perkenalan itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi oleh keluarganya.

YTR diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh keluarga.

Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam.

Baca juga: Anggota Dewan Desak Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat mendatangi rumah sakit, keluarga terkejut mendapati kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
El Nino Tingkatkan Risiko Penularan DBD, Dokter Ungkap Gejala yang Harus Diwaspadai
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekonom: Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa M 4,9 Terjadi di Bengkulu Selatan
• 15 jam laludetik.com
thumb
STY Sambut di Persija? Bangkok United Resmi Lepas Pratama Arhan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Wagub DKI Akui Banyak Kerja Sama ‘Sister City’ Tak Aktif, Bakal Dihidupkan Lagi
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.