Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari ke Depan

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Imigras dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Perpanjangan tersebut hingga 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juni untuk Silmy, dan 23 Juni untuk tersangka lainnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dan kawan-kawan. Sehingga perpanjangan terhadap para tersangka harus dilakukan.

"Masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," katanya, Selasa (23/6/2026).

Penyidik hingga saat ini masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk mendalami aliran uang yang mengalir ke pejabat Imigrasi.

"Terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Selain itu, perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif.

KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Sekedar informasi, KPK menetapkan 8 orang tersangka kasus kepengurusan dokumen keimigrasian.

Delapan tersangka tersebut di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada Rabu (3/6) malam setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat sejak hari Selasa (2/6).

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/6/2026).

Dalam OTT yang dilakukan, Lembaga Anti Rasuah ini setidaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Namun hanya 8 yang yang dijadikan tersangka, sisanya dipulangkan.

"10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," jelasnya.

Daftar 8 Orang Tersangka

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belasan Janda di Gresik Belajar Bikin Pai Buah Lokal Demi Menambah Penghasilan
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Media dan Kesetaraan Gender: Menghapus Batas, Menghargai Perbedaan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri ESDM Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Pengadaan Batu Bara PLN untuk Cegah Gangguan Pasokan Energi
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Perang Iran vs AS Ancam Pasokan Sulfur, MIND ID Cari Alternatif Lokal
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Jokowi Merasa Kecewa?
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.